Dalam rangka mendapatkan data calon pemilihan umum tahun 2024 yang valid, KPU membuka penerimaan Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pantarlih berperan dalam pemutakhiran data yang akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dalam proses penerimaannya, calon petugas pantarlih harus melewati proses pendaftaran dan seleksi administrasi. Berdasarkan berita acara pleno PPS Desa Sidorejo No. 03/BA/35.21.07.2006/2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Petugas Pemutakhiran data Pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024, ditetapkan hasil penelitiana administrasi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu 2024 sebanyak 15 (Lima Belas) orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan 0 (nol) orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Sidorejo berjumlah 11 TPS. Maka dari 15 pendaftar akan disaring lagi menjadi 11 orang yang kemudian ditetapkan sebagai Petugas Pantarlih Desa.
Dalam pengumuman PPS Desa Sidorejo No. 05/PU/35.21.07.2006/2023 tentang Penetapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, telah ditetapkan 11 Petugas.