IKD atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan (Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2).
Masyarakat dapat mengakses sendiri IKD ini melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang dapat didownload melalui App Store atau Playstore. Sementara untuk melalukan aktivasi IKD ini pemohon diwajibkan melakukan perekaman e-KTP terlebih dahulu. Setelah mendownload aplikasi IKD, masyarakat perlu masukkan data seperti NIK, email dan nomor HP. Kemudian pemohon akan diminta untuk scan QR Code, yang mana khusus untuk masyarakat Desa Sidorejo, QR Code ini bida didapat dengan datang ke Kantor Desa Sidorejo. Tujuan dari aktivasi QR Code di kantor Desa ini untuk memastikan bahwa yang melalukan aktivasi data tersebut adalah pemohon senidiri, bukan orang lain, agar data tidak disalahgunakan.
Fitur dalam IKD sendiri terdiri dari :
Dirjen Dukcapil Teguh dalam acara Dukcapil Goes to Campus di Universitas Gadjah Mada, Bulaksumur, Sleman, DIY menuturkan bahwa ia berharap melalui IKD ini Cukup dengan single sign on, maka seluruh data kita akan terkoneksi dan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, perbankan, pajak, payment gateway, dan masih banyak lainnya atau yang disebut era satu data nasional. Semuanya dilakukan melalui handphone dalam genggaman tangan.