Inovasi Pelayanan Akta Kelahiran dan Kematian Cukup di Kantor Desa ini merupakan program dalam rangka menindak lanjuti perjanjian kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi dengan Desa Sidorejo Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Layanan Lingkup Tugas Desa Sidorejo Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi.
Perjanjian ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan pengintegrasian data kependudukan dalam menunjang layanan masyarakat serta sebagai upaya agar pelaksanaan pengurusan administrasi kependudukan dalam hal ini khususnya Akta Kelahiran, akat Kematian dan Kartu Keluarga lebih mudah dan efisien.
Dengan adanya inovasi layanan ini, pelayanan masyarakat Desa Sidorejo, Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi dalam hal Akta Kelahiran, Kematian dan Kartu Keluarga dimudahkan. Alur pelayanan adalah masyarakat cukup ke kantor desa membawa persyaratan pengajuan akta kelahiran atau kematian, lalu operator pelayanan administrasi kependudukan dan mengirim dokumen tersebut melalui aplikasi SIAK Terpusat.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan Akta Kelahiran (bayi baru lahir):
Persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan akta kematian :
Untuk menu pengajuan lain seperti proses pindah keluar, pindah masuk dan perubahan data KK belum tersedia dalam aplikasi SIAK ini. Namun pengajuan tersebut dapat dilakukan masyarakat cukup di Kantor Pelayanan Kecamatan Karangjati dengan membawa persyaratan dan pengantar dari desa.