Kabar baik untuk kita semua. Setelah bertahun-tahun diajukan dalam Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DURKPDes), akhirnya jalan penghubung Sidorejo-Sembung akan direalisasikan pembangunannya tahun depan (2021).
Perlu diketahui bahwasanya jalan tersebut adalah Jalan PU yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam pembangunannya. Sehingga sesuai aturan, Pemerintah Desa tidak berwenang untuk menangani pembangunan jalan PU tersebut.
Dalam satu kesempatan, Kepala Desa Sidorejo Bapak Suprapto, S.Sos mengatakan bahwa jika Desa menggunakan Dana Desa untuk membangun Jalan PU, maka hal itu justru menyalahi aturan. Desa bisa dikenakan sanksi. Di sisi lain, Kami juga harus menampung aspirasi dan tuntutan warga agar jalan tersebut segera diperbaiki.
Untuk itu Pemerintah Desa Sidorejo selalu berupaya memasukkan pembangunan jalan tersebut dalam DURKPDes agar bisa dibangun oleh Pemkab Ngawi. Akhirnya, pada tahun 2019 lalu, usulan tersebut disetujui. Namun baru bisa dilaksanakan pada tahun 2021.
Harapannya, pembangunan jalan Sidorejo-Sembung ini nanti berjalan lancar sehingga masyarakat Desa Sidorejo dan sekitarnya bisa segera menikmati kemudahan akses jalan menuju Pasar Talok.