Berdasarkan Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor 140/3.335/404.112/2021 tengtang Penyesuaian Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Mendukung Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatadan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa, Sabtu (6/3) kemarin Desa Sidorejo melaksanakan Musyawarah Desa Khusus. Dalam SE tersebut tercantum bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya paling sedikit 8% dari pagu Dana Desa untuk pendanaan kegiatan penanganan Pandemi Covid-19 yang merupakan kewenangan desa, diluar dan tidak termasuk pendanaan untuk Bantuan Pangsung Tunai (BLT Desa).
Musyawarah Desa Khusus dengan Agenda Penetapan Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 ini dihadiri oleh BPD, Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Perwakilan Kelompok Musyawarah.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sidorejo menjelaskan bahwa ada beberapa poin kegiatan yang perlu disesuaikan ulang setelah turunnya SE Bupati ini. Akan ada kegiatan yang dihapus, atau dirubahan sumber dananya.
Beberapa hal yang ditetapkan dalam musyawarah tersebut, dari Pagu Dana Desa sebesar Rp. 899.623.000, digunakan sebagai penangan Covid-19 sebesar 72.013.000 atau 8% dengan rincian kegiatan :
Besar harapan dengan ini, desa semakin siap dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan Pandemi Covid ini segera berakhir.