Dalam rangka pemenuhan Hak dasar anak serta peningkatan capaian KIA, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi adakan Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) di Aula Kecamatan Karangjati, Senin (19/12). Acara tersebut dihadiri oleh Camat Karangjati, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Desa se-Kecamatan Karangjati, perwakilan satu kader posyandu dan perwakilan kader PKK tiap desa.
Dikutip dari Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, Pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Sementara pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan. Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi Noor Hasan Muntaha menyampaikan, "Administrasi kependudukan itu sangat penting digunakan untuk perencanaan pembangunan, data kependudukan digunakan sebagai alokasi anggaran suatu daerah, dan digunakan sebagai pelayanan publik seperti BPJS. Selain itu digunakan pula sebagai penegakan hukum serta sebagai pembangunan negeri misalnya data kependudukan yg sebagai penentu pemilih dalam pemilu"
Ahmad Budi Santoso Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selaku narasumber pada pertemuan kali ini menyampaikan, pengurusan adminduk kini tidak harus data ke Dinas, semua sudah bisa dilakukan kecamatan, bahkan beberapa sudah ada yang pengajuannya cukup dikantor desa.
Kebutuhan KIA sangat penting bagi anak, sebagai identitas diri sebelum berusia 17 tahun. Misalnya, sebagai persyaratan pendaftaran anak untuk sekolah atau pengganti kartu BPJS selama anak telah terdaftar dalam BPJS. Pengurusan KIA sendiri dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi. Persyaratan yang dibutuhkan untuk penerbitan KIA adalah :
1. Fotokopi akta kelahiran
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Foto ukuran 2x3 cm (bagi anak usia 5 tahun keatas)
Ahmad Budi Santoso menambahkan, bahwa akan dicanangkan Gerakan Masyarakat Sadar Adminduk, sebagai upaya mendapatkan data yang padu dan valid dari masyarakat serta mendorong masyarakat agar sadar akan pentingnya kelengkapan identitas diri dan kelengkapan adminitrasi kependudukan. Untuk ini diharapkan peran aktif masyarakat dalam hal pelaporan terhadap perubahan-perubahan data kependudukan, demi suksesnya gerakan ini.