Bertempat di Balai Desa Sidorejo, Pemerintah Desa Sidorejo bersama BPD melaksanakan Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Khusus. Hadir dalam Dalam kegiatan tersebut membahas dan menyepakati :
Dalam musyawarah kali ini, ditetapkan bahwa jumlah Keluarga Penerima Manfaat Dana Desa Tahun 2023 sejumlah 36 KPM. Jumlah ini menurun cukup banyak dibanding tahun lalu dikarenakan sesuai edaran surat Bupati Nomor 140/04/404.312/203 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, tertera bahwa Pengalokasian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) paling besar 25% dan paling kecil 10% dari pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dibanding alokasi BLT DD tahun 2022 minimal 40% dari Pagu Dana Desa.
Beberapa rencana kegiatan tambahan yang cukup berbeda dari tahun lalu adalah rencana pengadaan anggaran untuk fogging (pengasapan nyamuk). Ini merupakan bentuk kegiatan pencegahan penyebaran penyakit DBD dimusim penghujan ini.
Selain itu beberapa inovasi program baru dibidang kesehatan, yakni direncakannya kegiatan posyandu remaja, pembinaan ibu Balita Stunting dan Kelas memasak bagi ibu balita stunting. Ini merupakan bentuk pencegahan dan penekanan angka balita stunting di desa Sidorejo.
Dalam bidang pelaksanaan pembangunan desa, ada pula kegiatan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni. Kegiatan ini bersumber dari Dana Desa dan BK Kabupaten. Dengan kuota 2 KPM dari Dana Desa @10.000.000 dan 1 kuota KPM dari BKK @17.500.000.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Karangjati, Supriyanto menuturkan, “Nominal RTLH Dana Desa ini hanya boleh dianggarkan untuk bahan material saja, jadi tidak boleh untuk penganggaran upah pekerja. Bantuan RTLH diharapkan dapat tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.”